Wali Kota Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas COVID-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," katanya.
Shalat Idul Fitri, Wali Kota Arief menuturkan, boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas COVID-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi jika perkembangan COVID-19 ada peningkatan, maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," ujar dia.