Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Vaksinasi boleh dilakukan selama Bulan Ramadhan dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum COVID-19 pada saat berpuasa.