DIY Belum Teken Kebijakan Larangan Mudik, Ini Sebabnya
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). | Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu kebijakan terkait larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada detail kebijakan larangan mudik lebaran yang diberikan kepada pemda.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya belum berani mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran ini. Sehingga, kebijakan akan dikeluarkan usai adanya detail kebijakan dari pemerintah pusat.
"Terkait masalah larangan atau ketentuan untuk menghadapi libur panjang, kita tunggu saja. Dari kondisi seperti itu, saya tidak berani untuk mendahului karena nanti keputusan itu yang akan dianut seluruh provinsi," kata Sultan di RSUP dr. Sardjito, Sleman, Sabtu (10/4).
Sultan pun belum mengetahui pasti terkait penyekatan yang akan dilakukan di lebih dari 300 lokasi yang dilakukan pemerintah pusat. Baik itu terkait teknis maupun personel yang melakukan penyekatan nantinya belum diketahui secara pasti.
"Saya tidak tahu persis ya, itu (terkait penyekatan) tenaganya akan dari departemen (kementerian) atau dari daerah," ujar Sultan.
Ia menyebut, jika nantinya personel diharuskan dari daerah masing-masing, maka DIY pun sebenarnya sudah melaksanakan hal tersebut. Pasalnya, kata Sultan, di tiap pintu masuk RT/RW, desa, kelurahan maupun kecamatan ada posko yang memfilter siapa saja yang keluar dan masuk.
Mobilitas masyarakat juga sudah terbatasi melalui pengawasan di pintu masuk tersebut. Walaupun begitu, Sultan berharap agar tiap kebijakan yang dikeluarkan dapat dilakukan secara konsisten.
"Hanya harapan saya konsisten (larangan mudik lebaran) itu dilakukan kalau memang dilarang. Nanti saja kalau keputusannya sudah dibuat, karena kalau daerah kan mengikuti keputusan itu," jelas Sultan.