Senin 12 Apr 2021 16:41 WIB

In Picture: Unjukrasa Buruh di Tuntut THR 2021 Dibayar Penuh

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan minuman untuk massa buruh yang melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement