REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak memperbolehkan untuk dilakukannya sahur on the road. Namun, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, buka puasa bersama diperbolehkan di masa Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Tetap diperbolehkan (buka puasa bersama) dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan (pencegahan Covid-19)," kata Noviar belum lama ini.
Begitu pun dengan pasar takjil yang juga tidak dilarang di DIY. Walaupun begitu, katanya, secara detail ketentuan terkait pasar takjil ini diatur sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Penjual harus menyiapkan sarana tempat cuci tangan," ujarnya.
Terkait pelaksanaan ibadah shalat tarawih, harus dilakukan dengan pembatasan kapasitas tempat ibadah. Noviar menyebut, kapasitas tempat ibadah yang boleh diisi jamaah hanya 50 persen.
Termasuk saat pelaksanaan shalat Idul Fitri yang harus menggunakan kapasitas 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah. Dalam hal ini, petugas di tiap tempat ibadah diminta untuk melakukan pengecekan secara rutin agar pembatasan dan protokol kesehatan tetap berjalan dengan ketat.
"Pengelola tempat ibadah terlebih dahulu melakukan pengecekan, tidak boleh pakai tikar misalnya. Jamaah bawa sajadah masing-masing, tak boleh pakai sarung dan mukena yang di masjid bersama-sama," jelas Noviar.