REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, penataan ruang perangkat kerja di Balai Kota DKI Jakarta merupakan hal yang biasa. Menurut dia, renovasi itu bertujuan untuk menata ruangan lebih rapi sehingga koordinasi antarperangkat kerja pun lebih baik.
"Penataan balai kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah. Biasa, yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi tertata, lebih menarik, lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/4).
Namun, saat ditanya mengenai jumlah anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan penataan itu, Ariza mengaku belum mengetahui angkanya. "Saya enggak tahu persis. Nanti dicek," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merenovasi ruang perangkat kerja di Balai Kota Jakarta dengan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota yang ditandatangani oleh Anies pada 12 April 2021.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip di Jakarta, Selasa (13/4).
Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan (ac) dan listrik.
Dalam pelaksanaannya, renovasi ini berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan dan penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.