Kamis 28 Jul 2022 13:38 WIB

Wagub DKI Tegaskan Banding Putusan UMP untuk Kepentingan Semua

Pemprov DKI berharap besaran UMP Rp 4.641.852 tidak dibatalkan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini memang akan disinergikan lebih jauh. Menurutnya, pembahasan dan jajak pendapat yang mendalam juga diperlukan dalam prosesnya.

“Ini (banding) bukan cuman untuk Pemprov DKI (atau) pengusaha, tapi juga kepentingan semua,” kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Dirinya berharap, ke depan ada hasil keputusan yang bisa dipandang baik oleh semua pihak. Meski demikian, lanjut dia, mekanisme lebih jauh diperlukan dalam proses banding yang akan diambil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta.

Dia menjelaskan, keputusan banding itu telah melalui kajian secara komprehensif dari putusan majelis hakim sebelumnya. Menurut dia, kenaikan UMP yang layak, berdasarkan pertimbangan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Dengan demikian, kaya Yayan, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya, sekumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Mereka, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan banding ke PTTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT Tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku putusan yang lama,” kata Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Balai Kota DKI beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, putusan PTUN belum mengikuti kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Winarso, PTUN telah menyalahgunakan kekuasaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement