Kamis 15 Apr 2021 17:30 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Website Mirip Pemerintah AS

Dua tersangka diduga ingin mendapatkan data yang bisa untuk mencairkan dana PUA.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi data pribadi] Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus pembuatan dan penyebaran website palsu (scampage) yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika.
Foto: Pikist
[Ilustrasi data pribadi] Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus pembuatan dan penyebaran website palsu (scampage) yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus pembuatan dan penyebaran website palsu (scampage) yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika. Pembuatan dan penyebaran website palsu tersebut bertujuan mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga akan disalahgunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Shofiansyah Fahrur Rozi yang merupakan penyebar scampage, dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo yang merupakan pembuat scampage. "Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (15/4).

Baca Juga

Nico menjelaskan, ada tiga tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Yakni, membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal. 

Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," ujar Nico.

Data palsu tersebut, lanjut Nico, digunakan untuk mencairkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. "Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu  mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS," kata Nico.

Nico mengatakan, dalam pengungkapan kasus inu pihaknya bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Para tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement