Senin 19 Apr 2021 01:40 WIB

Masjid akan Dibangun Dekat Gereja Kwara Nigeria

Otoritas Kwara Nigeria lepas tangan dari persetujuan pembangunan masjid

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Otoritas Kwara Nigeria lepas tangan dari persetujuan pembangunan masjid. Bendera Nigeria (ilustrasi)
Foto: mapsofworld.com
Otoritas Kwara Nigeria lepas tangan dari persetujuan pembangunan masjid. Bendera Nigeria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ILORIN –  Otoritas Perencanaan Fisik Negara (KPPA) Kwara telah lepas tangan dari pemberian persetujuan untuk pembangunan Masjid Pusat di samping Keuskupan Katolik di sekitar pertigaan Tanke di Kota Ilorin. 

 

Baca Juga

Hal itu disampaikan General Manager KPPA, Sikiru Oyinloye, pada Sabtu (17/4) dalam jumpa pers di Ilorin. Dia membantah keterlibatan agensi dalam pembangunan Masjid Pusat Memorial Ummul Khairah di daerah tersebut.  

 

Dia mengatakan bahwa pemilik masjid dan gereja memiliki kesepakatan bersama bahwa kedua pusat ibadah harus beroperasi berdampingan. Dilansir dari laman Guardian, Ahad (18/4). 

 

Manajer umum menjelaskan bahwa persetujuan awal yang diberikan kepada pemilik masjid adalah untuk mal sebelum diubah menjadi masjid. Menurutnya, ada pedoman yang harus diikuti sebelum bisa diberikan persetujuan pembangunan tempat ibadah.

 

Dia menyatakan kedua belah pihak kemudian datang ke kantor KPPA untuk menginformasikan bahwa nota kesepahaman telah tercapai. Bahwa kedua pusat peribadatan tersebut harus diizinkan untuk hidup berdampingan tanpa hambatan dari kedua belah pihak. 

 

Sementara itu, manajer umum mengumumkan bahwa KPPA telah memulai pembongkaran besar-besaran bangunan ilegal di negara bagian tersebut.  

 

Dia mengatakan, toko-toko di dua lokasi berbeda di Fate Road dan Lower Sabo Line, keduanya di kota metropolitan Ilorin, telah dibongkar karena mendapatkan certificate of temporary occupancy (CTO).  

 

Menurut Oyinloye, CTO menyiratkan bahwa bangunan atau toko semacam itu dapat dihancurkan kapan saja oleh otoritas setelah memberi pemberitahuan tujuh hari kepada penghuni untuk dikosongkan.  

 

“Karena pada saat mereka diberikan dokumen CTO oleh Kementerian Perumahan dan Pembangunan Kota Kwara, mereka juga diberikan prototipe apa yang akan dibangun," jelasnya. 

 

“Wajib bagi semua pemilik tanah untuk mendekati KPPA untuk meminta nasihat sebelum mendirikan bangunan apapun di tanah mereka," ujarnya.  

 

Dia mengatakan toko-toko yang terkena dampak sebelumnya telah ditandai untuk pembongkaran, dengan mengatakan bahwa mereka dibangun di tempat-tempat yang disediakan pemerintah untuk tiang listrik, jalan macet, jalan setapak dan penggunaan umum lainnya.

 

Oyinloye juga meminta dukungan dari media untuk mendidik orang-orang tentang bahaya yang terkait dengan bangunan ilegal, memperingatkan bahwa pembongkaran bangunan ilegal berkelanjutan.

 

 

 

Sumber: guardian   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement