REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada Lebaran 1442 H. Aparat kepolisian juga telah menyiapkan pos-pos penyekatan untuk menghalau masyarakat mudik pada 6-17 Mei.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, kebijakan larangan mudik itu bukan hanya berlaku pada 6-17 Mei. Sebelum tanggal itu, larangan mudik juga sudah berlaku.
"Mestinya dipahami, mudik itu tak boleh tidak peduli tanggal berapa. Ini semata-mata karena pandemi belum berakhir," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/4).
Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke Kota Tasikmalaya sebelum 6 Mei, Uus mengatakan, pihaknya telah melakukan penguatan fungsi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga. Para camat dan lurah di masing-masing wilayah harus mulai mengawasi jika ada pemudik dari luar daerah.