Senin 19 Apr 2021 19:02 WIB

Camat dan Lurah di Tasikmalaya Diminta Awasi Pemudik

Dinkes mengatakan larangan mudik bukan hanya berlaku pada 6-17 Mei.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kendaraan mudik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kendaraan mudik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada Lebaran 1442 H. Aparat kepolisian juga telah menyiapkan pos-pos penyekatan untuk menghalau masyarakat mudik pada 6-17 Mei.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, kebijakan larangan mudik itu bukan hanya berlaku pada 6-17 Mei. Sebelum tanggal itu, larangan mudik juga sudah berlaku.

"Mestinya dipahami, mudik itu tak boleh tidak peduli tanggal berapa. Ini semata-mata karena pandemi belum berakhir," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/4).

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke Kota Tasikmalaya sebelum 6 Mei, Uus mengatakan, pihaknya telah melakukan penguatan fungsi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga. Para camat dan lurah di masing-masing wilayah harus mulai mengawasi jika ada pemudik dari luar daerah.