Selasa 20 Apr 2021 00:44 WIB

Infografis Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kejagung menaksir kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp 23,73 triliun.

Foto: Infografis Republika.co.id
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir

REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di  PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp 23,73 triliun. Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.

Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri > Dirut PT Asabri (2011-Maret 2016)

Letjen Purn. Sonny Widjaja > Dirut PT Asabri (Maret 2016 Juli 2020)
Bachtiar Effendi > Direktur Keuangan PT Asabri (Oktober 2008-Juni 2014)
Hari Setiono > Direktur PT Asabri (2013-2014 dan 2015-2019)

Ilham W. Siregar > Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Juli 2012- Januari 2017)

 
Lukman Purnomosidi > Dirut PT Prima Jaringan
Jimmy Sutopo > Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation
Benny Tjokrosaputro > Dirut PT Hanson International Tbk.
Heru Hidayat > Komisaris PT Trada Alam Minera

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement