Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Semarang Raya
Red: Muhammad Fakhruddin
Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Semarang Raya (ilustrasi). | Foto: Antara/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang bakal mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan selama larangan mudik Lebaran tahun ini diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sasaran edukasi dan sosialisasi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut bakal dikonsentrasikan di kawasan rest area, guna mendorong masyarakat tertib dan disiplin untuk mencegah penularan Covid-19.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendy Johan mengatakan, jajarannya tidak akan menggelar penyekatan pada pintu- pintu masuk wilayah Kabupaten Semarang, selama mudik Lebaran 2021 nanti.
Sejauh ini, di wilayah aglomerasi Semarang Raya memang tidak ada larangan mudik lokal, termasuk di dalamnya adalah wilayah Kabupaten Semarang atau wilayah hukum Polres Semarang.
Oleh karena itu, jajaran Polres Semarang bakal fokus pada operasi keselamatan dan upaya- upaya pencegahan Covid-19. “Misalnya di rest area jalan tol yang menjadi titik peristirahatan masyarakat yang melaksanakan perjalanan,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/4).
Khusus di wilayah hukum Polres Semarang, jelas Rendy, Menurut AKP Rendy, ada dua rest area yang akan menjadi sasaran edukasi dan sosialisasi, masing- masing Rest Area KM 429 A dan Rest Area KM 456 A dan B.
Nantinya, anggota Satlantas Polres Semarang bersama dengan instansi terkait bakal memaksimalkan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan tol sekaligus memastikan mereka untuk tertib malaksanakan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Terkait hal itu, berbagai sarana dan prasarana pendukung edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 sudah mulai dipersiapkan, seperti pengeras suara yang dipasang selama arus mudik libur Lebaran 2021.
Nantinya juga akan diperbanyak narasi tentang pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan kepada para pengguna jalan tol. Termasuk juga menyebar leaflet di sela- sela operasi keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.
Rendy juga menyampaikan, bagi pendatang yang pulang ke kampung halaman dari daerah lain telah dibuat sejumlah ketentuan. Misalnya dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
“Seperti halnya pelaksanaan sebelumnya, pengetatan PPKM Mikro juga melibatkan unsur TNI dan tenaga medis, baik bidan desa maupun tenaga kesehatan (nekes) di tiap- tiap Puskesmas terdekat,” tambaahnya.
Berbeda dengan jajaran Satlantas Polres Semarang, Satlantas Polres Salatiga menyiapkan posko cek poin di kawasan Blotongan dan exit tol Salatiga di kawasan Tingkir.
Di wilayah hukum Polres Salatiga, pemeriksaan kendaraan dari luar provinsi bakal dilaksanakan secara berkala di kedua posko cek poin tersebut.
“Jajaran Satlantas Polres Salatiga juga bakal mengoptimalkan upaya edukasi dan sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi para pengguna jalan,” jelas Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Sopian.