Selasa 20 Apr 2021 14:10 WIB

Nekat Mudik, Pemudik Bakal Dikarantina dengan Biaya Sendiri

Pemudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama lima hari.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan larangan mudik dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Masyarakat yang nekat mudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama lima hari.

"Dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," demikian dikutip Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (19/4) yang dikutip Selasa (20/4).

Baca Juga

Aturan tersebut tertuang dalam poin ke-14 huruf b dalam Inmendagri 9/2021. Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa atau lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan.

Biaya karantina pun dibebankan kepada orang yang bersangkutan. Pada huruf c diatur, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Hal ini menjadi bagian dari kebijakan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pemerintah daerah diminta melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta kebijakan lainnya.

Pada huruf a, gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada warga dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE ini mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ
Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

(QS. At-Tahrim ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement