Selasa 20 Apr 2021 14:10 WIB

Nekat Mudik, Pemudik Bakal Dikarantina dengan Biaya Sendiri

Pemudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama lima hari.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan larangan mudik dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Masyarakat yang nekat mudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama lima hari.

"Dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," demikian dikutip Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (19/4) yang dikutip Selasa (20/4).

Baca Juga

Aturan tersebut tertuang dalam poin ke-14 huruf b dalam Inmendagri 9/2021. Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa atau lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan.

Biaya karantina pun dibebankan kepada orang yang bersangkutan. Pada huruf c diatur, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Hal ini menjadi bagian dari kebijakan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pemerintah daerah diminta melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta kebijakan lainnya.

Pada huruf a, gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada warga dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE ini mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement