Selasa 20 Apr 2021 18:22 WIB

Cianjur Wajibkan Perusahaan dan Investor Miliki NPWP

Pemkab Cianjur kehilangan ratusan miliar rupiah dari sektor pajak.

Cianjur Wajibkan Perusahaan dan Investor Miliki NPWP (ilustrasi).
Foto: Pajak.go.id
Cianjur Wajibkan Perusahaan dan Investor Miliki NPWP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Cianjur untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang selama ini hilang karena perusahaan membayar pajak di luar kota.

"Sebagian besar pemilik investasi mengurus izin di Jakarta dan memiliki kantor pusat di Jakarta, sehingga NPWP perusahaan diurus di sana. Ini sangat merugikan daerah, dimana lokasi perusahaan mendirikan pabrik, karena pajaknya tidak terserap selama ini," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan kembali perekonomian di Cianjur, pihaknya mempersiapkan berbagai cara untuk memaksimalkan pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pajak, yang selama ini banyak hilang keluar dan tidak dibayarkan karena Wajib Pajak berdomisili di luar kota.

Menurut dia, setiap tahunnya, Pemkab Cianjur kehilangan ratusan miliar rupiah dari sektor pajak termasuk pajak vila dan rumah mewah, yang rata-rata berubah fungsi menjadi rumah sewaan, karena tidak pernah ada pajak yang dibayarkan.

"Tahun ini, kita targetkan sektor pajak yang hilang tersebut, dapat kembali ke Cianjur, dimana masing-masing perusahaan yang ada wajib mengurus NPWP di Cianjur, sehingga tidak ada lagi pajak perusahaan yang dibayarkan di luar Cianjur. Pajak yang dibayarkan itu, dikembalikan untuk masyarakat," katanya.

Tidak hanya kepada perusahaan besar, pihaknya akan menggencarkan kembali penarikan pajak sektor pariwisata mulai dari rumah makan dan hotel dengan menggunakan alat deteksi khusus, sehingga tidak ada lagi pengemplang pajak yang dapat bermain dengan dalih dua bon.

"Untuk rumah makan yang setiap tahun hanya membayar pajak Rp2 sampai 3 juta, saat ini sudah tidak bisa main-main, karena uang yang dibayar masyarakat melalui rumah makan, harus disetorkan kembali ke pemerintah dan setiap bulannya pajak rumah makan mencapai puluhan juta rupiah," katanya.

Saat ini, ia menambahkan, untuk meminimalisir pendapatan pajak yang selama ini hilang di luar daerah dan laporan yang terkesan asal-asalan akan digunakan kecanggihan teknologi agar pajak dapat bermanfaat bagi pembangunan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement