REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat ibadah puasa telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu termasuk agama Nasrani dan Yahudi. Namun syariat puasa yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad lah yang paling ringan, spesifik, unik dan khusus.
"Perbedaan yang paling terasa antara puasa yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW dengan puasa yang disyariatkan kepada umat terdahulu adalah dari segi keringanannya," kata Ustadz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukunya "Sejarah Puasa".
Di dalam rangkaian ayat tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan, Allah SWT telah menegaskan bahwa Allah menginginkan kemudah bagi kita dalam puasa ini. Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 Allah SWT berfirman yang artinya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Dan dibandingkan dengan puasa yang Allah SWT tetapkan buat Maryam, di mana puasanya akan menjadi batal kalau berbicara, puasa yang disyariatkan buat umat Nabi Muhammad SAW jauh lebih ringan, karena berbicara itu tidak membatalkan puasa. Hal diabadikan dalam surah Maryam ayat 26.
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini."
Selain itu juga puasa yang disyariatkan buat umat Nabi Muhammad ini dipenuhi dengan berbagai macam rukhshah atau keringanan. Misalnya, orang yang sakit, musafir dan orang yang tidak mampu, dibolehkan tidak puasa, walau pun nanti wajib mengganti baik dengan qadha’ atau dengan membayar fidyah. Dan salah satu bentuk keringanan puasa buat umat Nabi Muhammad SAW adalah diharamkannya puasa wishal, yaitu puasa terus menerus tanpa berbuka dan sahur.
"Puasa itu memang dibolehkan bagi beliau SAW, karena beliau mendapat makanan dari Allah SWT. Namun bagi umatnya, puasa dengan cara menyakiti diri seperti itu termasuk haram hukumnya," katanya.
Rasulullah SAW melarang para shahabat berpuasa wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Para shahabat bertanya, "Anda sendiri berpuasa wishal?" Beliau SAW menjawab, tidak seperti kalian. "Aku Sesungguhnya Allah memberiku makan dan minum". (HR. Bukhari dan Muslim).