Pelaku perjalanan tanpa dokumen tersebut wajib melakukan karantina lima hari di Solo Techno Park (STP) atau tempat lain yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Solo.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan, Pemkot berupaya melakukan pengetatan untuk mendukung kebijakan larangan mudik dengan menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik.
"Bisa diisolasi di STP atau di hotel bayar sendiri lima hari. Asrama Haji Donohudan khusus yang positif," terang Ahyani kepada wartawan, Senin (19/4).
Ahyani menjelaskan, teknis penjemputan pemudik berkoordinasi dengan Satgas Jonggo Tonggo yang akan melaporkan kepada Satgas Covid-19 tingkat kota. Selain mendata warga yang positif, Satgas Jogo Tonggo juga memonitor mobilisasi penduduk di wilayah masing-masing.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan instruksi bagi Satgas tingkat untuk membatasi mobilitas masyarakat. Bagi warga yang berencana keluar Solo, diwajibkan meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor telepon daerah tujuan, sert mempertimbangkan zona wilayah tujuan.