REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang pemudik mengunjungi Solo mulai 1 Mei sampai 17 Mei 2021. Masyarakat yang nekat mudik ke Solo tanpa membawa dokumen berupa identitas dan hasil negatif tes swab PCR atau swab antigen bakal dikarantina selama lima hari.
Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo tertanggal 19 April 2021.
Dalam SE itu menyebutkan peniadaan mudik bagi masyarakat mulai 1-17 Mei kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan mendesak tersebut antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.