REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri menemukan unsur tindak pidana pada kasus kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2021 lalu. Polri telah menerima laporan polisi terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
"Pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut dan kesimpulannya adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (21/4).
Selanjutnya, penyidik Polri juga telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Dia ntaranya memeriksa saksi-saksi dan juga barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) telah diperiksa laboratorium.
"Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan pasal 188 KUHP," Rusdi menambahkan.
Sebelumnya, kilang minyak RU VI Balongan milik PT Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meledak dan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Bahkan satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.
In Picture: Suasana Kebakaran Dahsyat Kilang Pertamina RU VI Balongan