Rabu 21 Apr 2021 16:27 WIB

Polri Gelar Rakor Bahas Larangan Mudik

Dasar dari pelarangan aktivitas mudik adalah untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Calon penumpang membeli tiket bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon penumpang membeli tiket bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa kementerian terkait terkait persiapan pelaksanaan operasi ketupat 2021. Salah satu poin yang dibahas dalam rakor tersebut adalah mengenai penegakan aturan larangan mudik yang berlangsung mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk Ramadhan maupun Idul Fitri tahun 2021, oleh karena itu tentunya Kementerian terkait  berusaha secara bersama-sama bagaimana aktivitias Idul Fitri ini dapat berjalan dengan aman, hikmat dan selamat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Baca Juga

Menurut Rusdi, dasar dari pelarangan aktivitas mudik adalah untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 yang pernah terjadi pada tahun 2020 lalu. Pasca libur lebaran Idul Fitri tahun 2020 itu terdapat peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan kenaikannya mencapai 93 persen dan data meninggal mingguan meningkat 63 persen.

"Pada Idul Fitri 2020 pasca libur tersebut terdapat data adanya peningkatan terkonfirmasi positif virus corona itu meningkat sampai 93 persen, data meninggal pada mingguan itu meningkat 63 persen," ungkapnya.

Selanjutnya pelaksanaan dari isi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 akan diikuti sesuai prosedur. Karenanya, bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik akan diputarbalikan selama aturan larangan mudik masih berlaku dari tanggal 6-7 Mei 2021 mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memberikan sanksi. 

"Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE tersebut," tegas Rusdi.

Sebagai contoh, kata Rusdi, jika ada angkutan umum, travel gelap, dan juga truk yang disalahgunakan untuk mengangkut pemudik maka akan diberikan sanksi tegas. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karenanya, ia berharap agar masyarakat tertib dan patuh terhadap larangan mudik tersebut. "Sekali lagi diharapkan masyarakat semua tertib penuh tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah," harap Rusdi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement