Rabu 21 Apr 2021 16:50 WIB

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Terdakwa dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/4), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Hakim menyatakan, terdakwa yang menjabat Dirut PT DI periode 2008-2010 ini terbukti melakukan korupsi uang perusahaan plat merah itu sebesar Rp 2 miliar.

Selain vonis 4 tahun penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Benny Eko Surpiadi, juga menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan. Sedangkan koleganya, Irzal Rinaldi, mantan Direktur Keuangan PT DI divonis  dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan lima bulan penjara.

Baca Juga

"Untuk terdakwa Irzal membayar uang pengganti Rp 17 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun," kata Hakim

 

Vonis terhadap eks petinggi PT DI ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK. Terdakwa Budi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Irzal dituntut delapan tahun penjara.  

Baik kedua terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono, mengatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Jaksa KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan kepada Budi Santoso.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Budi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar sesuai nilai hasil korusi. Sedangkan terdakwa Irzal selain dituntut delapan tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun.

Keduanya didakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara. Diantaranya Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.

Dalam dakwaanya, Jaksa KPK mengungkapkan akibat korupsi yang dilakukan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 202.196.497.761,43 dan 8,650,945.27 dolar As sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terdakwa Budi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan terdakwa Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar. Jaksa juga menyebutkan, terdakwa diduga memperkaya orang lain.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement