REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyambut gembira langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade tahun 2032 atau Indonesia Bid Committee Olympic Games (INABCOG) 2031 pada Rabu (21/4). Penerbitan Keppres ini menjadi dasar hukum untuk meneruskan langkah dalam upaya pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.
“Syukur Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032. Keppres ini sangat dinantikan karena menjadi dasar hukum untuk bergerak maju. Keppres ini juga menunjukkan dukungan serius secara tertulis dari pemerintah, yang juga disyaratkan oleh Komite Olimpiade Internasional,” kata Sekretaris Jenderal Ferry J. Kono dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).
Indonesia menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 saat Presiden Joko Widodo menutup perhelatan Asian Games 2018 secara resmi. Presiden mengungkapkan hal tersebut secara langsung di depan Presiden IOC Thomas Bach yang hadir dalam upacara penutupan Asian Games 2018.
KOI dan IOC melakukan pembicaraan tertutup sejak Desember 2020. Pada awal Februari lalu, KOI memberikan pemaparan proposal konsep penyelenggaraan di depan Komisi Tuan Rumah Olimpiade Masa Depan, yang dipimpin oleh Kristin Kloster Aasen. Dalam pemaparan ini, Komite Olimpiade Indonesia mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN, yang juga IOC member, Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Kadin Roslan P. Roeslani.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Komisi Tuan Rumah Olimpiade Masa Depan merekomendasi Indonesia untuk melanjutkan ke fase dialog berkelanjutan, yang merupakan tahap kedua dari norma baru yang dijalankan IOC dalam memilih tuan rumah Olimpiade.