Kamis 22 Apr 2021 07:05 WIB

Chauvin Divonis Bersalah Bunuh Floyd

Biden menekankan, vonis terhadap Chauvin tidak lantas menghentikan rasialisme.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MINNEAPOLIS -- Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, divonis bersalah telah membunuh seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd, pada Mei tahun lalu. Chauvin mengakui perbuatannya dalam persidangan pada Selasa (20/4). Chauvin dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua secara tidak sengaja. Setelah menjalani sidang selama...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement