REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya mudik selama Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, SE yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dia menyebut, larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.
Dia mengatakan, ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang. Setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing," kata Qodratul.
Dia mengatakan, dalam SE tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga : Pakar: Pemda Harus Berani Tolak Kedatangan Pemudik