Jumat 23 Apr 2021 21:07 WIB

Polisi Bali Bekuk Komplotan Pembobol ATM

Pelaku membobol ATM dengan modus ganjal kartu.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Polda Bali membekuk enam pelaku pembobol ATM lintas provinsi bernama Gusnayadi (45), Dodi Bastari (41), Arif Khoir (27), Suhendar (41), Ardiansyah (36) dan Hartawan (44). Pembobolan terakhir terjadi di salah satu bank wilayah Kota Denpasar, Bali.

"Pencurian dengan pemberatan ini menggunakan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi. Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa Tengah masih di kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Putro saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan korban atau pelapor dari kasus ini bernama Mihoko Ozawa asal Jepang. Dengan kerugian yang ditimbulkan dari adanya peristiwa pembobolan ATM di salah satu wilayah Denpasar tersebut sebesar Rp36,9 juta. Adapun waktu kejadian pada Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV pada ruangan ATM dan diperoleh identifikasi wajah beserta postur tubuh pelaku.Pada Rabu (21/04) pukul 17.00 Wita dilakukan pengejaran terhadap para pelaku, yang diketahui bersembunyi dan tinggal sementara di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, pada Kamis (22/04) pukul 19.00 Wita enam pelaku tersebut ditangkap dalam sebuah vila di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi mesin ATM wilayah Kota Denpasar.

"Pelaku melakukan pencurian dengan ganjal ATM lintas provinsi yang berangkat dari daerah tempat tinggal di daerah Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Utara, lalu melakukan aksinya di Bogor, Jawa Barat, Denpasar," katanya.Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement