REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Penghentian operasional tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.
Kepala Terminal Kelas IA Baranangsiang, Moses Lieba Ary mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, larangan operasional bus AKAP dan AKDP dari Terminal Baranangsiang akan mulai diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Oleh karena itu, untuk menjalankan peraturan tersebut saat ini pihak Terminal Baranangsiang tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di terminal. Baik PO bus AKAP maupun AKDP.
Nantinya, masing-masing PO akan diminta untuk menarik armadanya melalui surat dari direktur angkutan. “Akan Ada surat dari direktur angkutan kepada masing-masing PO untuk menarik armadanya (AKAP dan AKDP),” ujar Moses.
Sementara itu, lanjutnya, jumlah PO bus AKAP yang ada di Terminal Baranangsiang saat ini berjumlah 14 PO. Sedangkan untuk bus AKDP berjumlah 12 PO.
Berdasarkan data terakhir, sambung Moses, setiap harinya ada 22 armada bus AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang, dengan membawa penumpang sebanyak 182 orang. Sementara itu, untuk bus AKDP yang berangkat sebanyak 27 armada dengan membawa 200 orang.
Moses menambahkan, khusus armada bus yang melayani wilayah Aglomerasi yaitu Jabodetabek masih diperbolehkan beroperasi. “Untuk wilayah aglomerasi masih diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.