REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menyiapkan beberapa posko pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya aturan larangan mudik pada momen Ramadhan dan Lebaran.
"Untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan tujuh posko pengamanan dan penyekatan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Ketujuhnya yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya serta di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
Lalu, penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Serang, yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Juga terdapat posko pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
"Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan Adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik," jelas Wahyu.
Diketahui, berdasarkan beleid tersebut, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Serta masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 Lebaran.
Wahyu menegaskan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku. Dia menjelaskan alasan dilarang mudik tidak lain untuk kebaikan masyarakat. Menurut penuturannya, usia di atas 60 tahun berisiko kematian 8,5 kali lipat.
Padahal mudik berarti menjumpai keluarga di kampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, dan nenek. Sementara pemudik yang termasuk orang tanpa gejala (OTG) dengan jumlah massif dapat menularkan kepada lansia yang tentunya akan berakibat fatal.
"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul Fitri," ujar dia.