REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka. Ia terduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).
Ia mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial. "Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam unggahan di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca juga : KRI Nanggala-402 Mungkin Tenggelam karena Faktor Alam