Rabu 28 Apr 2021 00:20 WIB

Penghina Istri Awak KRI Nanggala-402 Ditetapkan Tersangka

Tersangka mengakui melakukan penghinaan di media sosial.

Foto Letda (P) Munawir bersama istri terpasang di kediamannya, kawasan Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Letda (P) Munawir gugur dalam musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan utara Bali. Seorang pria di Medan melakukan penghinaan terhadap istri awak KRI Nanggala. Pria tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto Letda (P) Munawir bersama istri terpasang di kediamannya, kawasan Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Letda (P) Munawir gugur dalam musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan utara Bali. Seorang pria di Medan melakukan penghinaan terhadap istri awak KRI Nanggala. Pria tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka. Ia terduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial. "Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.

Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam unggahan di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca juga : KRI Nanggala-402 Mungkin Tenggelam karena Faktor Alam

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement