Selasa 27 Apr 2021 21:31 WIB

Perusahaan di Bandung yang Telat Bayar THR Bisa Kena Denda

Pembayaran THR telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Perusahaan di Bandung yang Telat Bayar THR Bisa Kena Denda. Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perusahaan di Bandung yang Telat Bayar THR Bisa Kena Denda. Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya bisa mendapatkan denda.

"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, perusahaan harus bayar penambahan lima persen dari jumlah THR," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifuddin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4).

Pembayaran THR telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja. Ia juga memastikan perusahaan wajib membayarkan dengan batas waktu H-7 lebaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Sebagai upaya pengawasan, Disnaker telah membuka Posko Pengaduan THR guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021. "Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota. Untuk di kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," katanya.

"Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami," tambahnya.

Arief menjelaskan karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Ketentuan itu yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Oleh karena itu, Arief memastikan Disnaker akan mulai menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR. "Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya," kata dia.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement