Dengan perbedaan perhitungan itu, maka ada perbedaan hari antara kalender Hijriyah dan Masehi. Dalam kalender Hijriyah, jumlah hari tidak dapat dipastikan sebelumnya, tetapi hanya diperkirakan dengan mengacu pada suatu hitungan tertentu dan terdapat 29 atau 30 hari pada tiap bulannya.
Sementara Masehi terdapat 30 (atau 31 hari) dalam satu bulan kecuali bulan Februari, yakni 28 hari (atau 29 pada tahun kabisat). Dengan demikian, tiap tahun berjumlah 365 hari atau 366 hari pada tahun kabisat.
"Ketika kita ingin menentukan awal bulan, kita harus tahu kapan terjadi ijtimak (konjungsi bulan dan matahari dalam bujur yang sama). Setelah kita tahu itu, sore hari jelang matahari terbenam kita melakukan pengamatan bulan karena itu ijtimak terjadi menunjukkan periode bulan berdasarkan posisi matahari," kata dia.
Awal bulan bisa ditentukan apabila ijtimak atau konjungsi bulan dan matahari berada di satu garis bujur yang sama. Lapan memberikan kriteria penentuan awal bulan hijriyah dengan memperhatikan faktor ketampakan atau visibilitas hilal yakni elongasi bulan menjadi 6,4 derajat dan tinggi bulan minimal 3 derajat.
Sementara organisasi Islam maupun Kementerian Agama memiliki kriteria tersendiri. Dari tren beberapa kali sidang isbat, bulan baru biasanya akan terpantau oleh perukyat jika hilal berada di atas ufuk setinggi minimal 2 derajat setelah matahari terbenam.
"Metode penentuan hilal biasanya dilakukan dengan dua cara, rukyat dan hisab. Rukyat merupakan metode pemantauan hilal menggunakan pandangan mata. Sementara hisab merupakan metode pemantauan hilal berdasarkan perhitungan matematik astronomi," katanya.