Jumat 30 Apr 2021 16:49 WIB

Walkot Bekasi Larang Warganya Mudik, Kecuali Alasan Ini

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik diizinkan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petugas Kepolisian menghentikan pemudik yang menggunakan bajaj di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaaan kesehatan dengan tes cepat antigen sekaligus mensosialisasikan larangan mudik jelang lebaran di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Kepolisian menghentikan pemudik yang menggunakan bajaj di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaaan kesehatan dengan tes cepat antigen sekaligus mensosialisasikan larangan mudik jelang lebaran di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat perihal larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Surat yang ditandatangin langsung oleh Wali Kota Bekasi sekaligus selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan kepada Tim Pembina Wilayah, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

“Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan corona virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran corona virus Disease 2019, dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangan resmi, Jumat (30/4).

Selanjutnya, pihak pemkot juga menerbitkan Adendum Surat Edaran No 13 tahun 2021 dengan tujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat serta mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan lebaran ldul Fitri 2021.

“Dengan begitu, maka terhitung tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dilakukannya masa peniadaan mudik dan usai masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” jelas Rahmat.

Adapun, peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas kota/kabupaten provinsi/negara ini dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

“Pembatasan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik,” terangnya.

Namun begitu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, diperbolehkan. Di antaranya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement