Dua Remaja Mabuk Keroyok Warga Hingga Meninggal
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pengeroyokan (ilustrasi) | Foto: ngapak.com
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap dua remaja yang sudah menyebabkan seorang warga meninggal. Kedua remaja yang ditangkap tersebut yakni MF (17) dan DA (15), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
''Keduanya kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan atas kematian Diding Abu Sahid (39), warga Desa Pucang Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (30/4).
Dia menyebutkan, kasus tersebut berawal dari adanya temuan adanya warga dalam kondisi pingsan di pinggir ruas Jalan Lingkar Ajibarang, Kamis (30/4). Oleh warga yang menemukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Banyumas. Namun karena lukanya yang parah, korban akhirnya meninggal dunia.
Dari pemeriksaan petugas medis, diketahui bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh kondisi wajar. Pada bagian wajah korban ditemukan bekas pukulan, dan juga beberapa luka di bagian tubuh lainnya. Terutama pada bagian kepala.
''Dari hasil visum, diketahui korban meninggal akibat adanya pendarahan di bagian dalam kepala. Penyebabnya, karena ada bekas pukulan benda keras di bagian kepala,'' katanya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi temuan korban. Dari penyelidikan diketahui, sesaat sebelum korban ditemukan, ada warga yang sempat melihat korban bersama-sama dengan kedua tersangka. ''Dari informasi itulah, kami meminta keterangan pada kedua tersangka. Hasilnya, kedua tersangka mengaku telah memukuli korban,'' katanya.
Menurut keterangan tersangka, kejadian berawal saat kedua tersangka berpesta miras di salah satu sudut komplek Pasar Ajibarang, Selasa (28/4) malam. Usai berpesta, keduanya meminta MF yang memang pedagang di pasar tersebut untuk mengantar pulang.
Entah karena ada masalah apa, saat di perjalanan pulang, terjadi keributan antara ketiga orang tersebut. Bahkan selanjutnya, kedua tersangka memukuli korban hingga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan. ''Korban tergeletak pingsan di pinggir jalan tersebut sampai ada warga yang menemukan dan membawanya ke rumah sakit,'' katanya.
Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim telah menyita sejumlah barang bukti. ''Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggalnya korban. Hukumannya 12 tahun penjara,'' kata Kasatreskrim.