REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Sulsel memberikan ultimatum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan pembongkaran patung kuda yang dibangun PT Ciputra, di kawasan Reklamasi Central Poin of Indonesia atau CPI.
"Setelah mencermati kegiatan pembangunan di kawasan CPI dilakukan pihak Ciputra, maka DPRD merekomendasikan kembali kepada gubernur memerintahkan pembongkaran patung kuda itu," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di Makassar, Jumat (30/4).
Selain diperintahkan membongkar patung kuda tersebut, tulisan Citra Land City yang berada di depan pintu gerbang kawasan CPI harus diganti dengan brand 'Center Point of Indonesia' Sulawesi Selatan.
"Ini agar tercipta kesan dan pesan bahwa infrastruktur di kawasan itu bukan milik swasta semata, akan tetapi sepenuhnya menggunakan APBD Provinsi Sulsel dan merupakan aset pemerintah daerah," ujar Sekertaris DPW Partai Nasdem itu.
Tidak hanya permasalahan patung kuda, ungkap Sahar, lahan Pemprov Sulsel yang berada di kawasan CPI, telah bersertifikat seluas 12,11 hektare harus dipertahankan, dan tidak boleh mengalami perubahan sama sekali sesuai titik koordinat lokasi lahan yang menjadi hak Pemprov.
Hal ini berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak pengembang agar tidak mengurangi luas lahan yang telah ada, sebelum dilakukannya reklamasi kawasan CPI, mengingat hal ini sudah menjadi rekomendasi DPRD sejak akhir tahun 2017.
Bahkan itu sesuai kesepakatan Pemprov Sulsel bersama pihak ketiga, paling lambat Desember 2018, pengganti lahan tersebut sudah jelas lokasinya dan hal ini sudah beberapa kali disampaikan kepada gubernur.
"Rekomendasi ini juga meminta ketegasan kepada gubernur agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena telah menjadi temuan BPK RI, sehingga tidak menjadi rekomendasi berulang dari tahun ke tahun," tuturnya menegaskan.
Sementara Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai mengikuti rapat paripura Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di kantor DPRD setempat, menyatakan segera memanggil pihak bersangkutan.
"Kita akan mengundang mereka dulu (Ciputra-Yasmin), bicarakan dengan mereka (pembongkaran), paling tidak kita ketahui (masalahnya), saya kan baru (jadi Plt Gubernur)," kata Wakil Gubernur Sulsel ini.
Permasalahan tersebut pada masa pemerintahan Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah, yang kini berurusan dengan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) diduga menerima suap proyek infrastuktur.
Mengenai dengan lahan milik Pemprov seluas 12,11 hektare yang sudah menjadi hak milik Pemrov, kata Sudirman, pihaknya juga akan membicarakannya dengan pihak ketiga Ciputra selaku pihak yang melakukan reklamasi soal lahan itu.
Sebelumnya, publik mendesak pemerintah daerah agar membongkar patung kuda yang dibangun PT Ciputra sebagai ikonnya. Karena lahan tersebut bukan sepenuhnya milik swasta, tapi sebagian milik Pemprov Sulsel.
"Seharusnya di bongkar patung kuda itu karena seolah CPI milik Ciputra, padahal itu milik pemerintah, milik negara. Kami mendukung penuh segera bongkar patung kuda itu," kata Syahril, salah satu pengiat lingkungan setempat.