REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu keserempakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengatur larangan mudik. Dia meminta pemda menyesuaikan langkah penanganan pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Perlu keserentakan antara pusat dan daerah," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
Dia mengatakan, kebijakan larangan mudik bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona. Tito meminta masyarakat menahan diri dan bersabar untuk tidak merayakan Lebaran bersama-sama demi keselamatan sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
"Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke orang tua," kata Tito.
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini pada 6-17 Mei 2021. Berdasarkan hasil tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menjelang dan sesudah larangan mudik untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Budi memastikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi. Khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik.