Hendy menjelaskan, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk bisa beritikaf di Masjid Pusdai. Di antaranya adalah warga berdomisili di Kota Bandung, usia 17-56 tahun, melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat vaksin atau hasil tes PCR atau GeNose.
Semua persyaratan itu, terang Hendy, bersifat wajib. Ini sebagai langkah ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan sekaligus untuk menjaga kepercayaan di antara jamaah terkait protokol kesehatan. Di dalam masjid pun diterapkan pengaturan jaga jarak.
"Sekarang (21 Ramadhan siang), jamaah yang tersisa, yang sudah mendaftar dan sesuai dengan persyaratan, tersisa 6 orang. Kami ingin jamaah yang itikaf itu itikaf di masjid dan tidak ke mana-mana agar tidak terjadi klaster baru Covid-19. Maka dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari jamaah," ungkapnya.