REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan seperti yang telah disampaiakan pemerintah pusat, bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang.
"Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak. Misalnya, ada keluarga yang wafat, sakit dan alasan lainnya yang dikecualikan. Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (3/5).
Menurut Idris, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.
Selain itu, untuk kegiatan warga selama masa cuti Idul Fitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat. "Demikian pula untuk pengunjung pusat pemberlanjaan dan bioskop, dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat," terangnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Sangat berat rasanya dalam situasi pandemi saat ini semua serba dibatasi dan diawasi, tapi dengan iman yang kuat yakinlah bahwa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Bijaksana mengetahui doa-doa dan ikhtiar kita dengan harapan. Semoga pandemi ini bisa segera berakhir, sehingga kita bisa menjalani kehidupan secara normal kembali," pungkas Idris.