Daop 8 Surabaya Operasikan 9 KA Jarak Jauh

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Calon penumpang menunggu kedatangan rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek
Calon penumpang menunggu kedatangan rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek | Foto: Antara/Aji Styawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pihaknya mengoperasikan 9 kereta api jarak jauh selama masa larangan mudik idul fitri atau 6 hingga 17 Mei 2021. Namun demikian, kata dia, pengoperasian kereta api tersebut hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“Jumlah kereta yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Luqman di Surabaya, Selasa (4/5).

Sembilan perjalanan kereta yang dimaksud adalah Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir; Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung; Gajayana relasi Malang-Gambir; Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir; Maharani relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang; Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng-Lempuyangan dan Surabaya Gubeng-Ketapang; Tawang Alun relasi Malang-Ketapang; Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang, serta Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong

Daop 8 Surabaya juga mengoperasikam perjalanan empat kereta api lokal. Adalah kereta api Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar, Tumapel relasi Malang-Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar, dan Jenggala relasi Mojokerto-Sidoarjo.

Luqman mengatakan, pengoperasian kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19.

Ia menegaskan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Luqman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ini Syarat Naik Kereta Selama Masa Larangan Mudik

Larangan Mudik, PT KAI Daop 5 Hanya Operasikan Tiga KA

Daop 6: KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak 

Daop 3 Salurkan Bantuan Rp 25 Juta untuk Porter Stasiun

Trafik Penumpang Belum Pulih, KAI Beri Porter Bantuan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark