REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Sebanyak enam kereta api (KA) penumpang jarak jauh khusus non-mudik akan beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon selama masa larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Namun, keenam KA tersebut hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Adapun keenam KA itu adalah KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir (pp), KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir (pp), KA Argo Lawu relasi Solo – Gambir (pp), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (pp), KA Tegal Ekspres relasi Tegal – Pasar Senen (pp) dan KA Bengawan relasi Purwosari – Pasar Senen (pp).
‘’Keenam KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, tetapi khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar pengecualian sesuai aturan yang berlaku,’’ ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (4/5).
Suprapto menjelaskan, ketentuan mengenai masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada 6 – 17 Mei 2021 itu tertera dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Masyarakat pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
‘’Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,’’ tegas Suprapto.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampel hasil pemeriksaan itu diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Suprapto memastikan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
‘’Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,’’ tukas Suprapto.
Suprapto mengatakan, KA jarak jauh khusus non-mudik yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
‘’KAI Daop 3 Cirebon selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,’’ tandas Suprapto.