Sultan HB X Minta Warga DIY tak Mudik
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: Neni Ridarineni.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengatakan mendukung kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 Mei 2021 ini. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun meminta masyarakat yang dari luar DIY untuk tidak melakukan kegiatan mudik.
"Saya berpesan warga DIY yang kini sedang berada di luar DIY untuk tidak pulang ke kampung," kata Sultan, Kamis (6/5).
Sultan juga menegaskan agar masyarakat DIY tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Sehingga, warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta untuk di rumah saja dan menunda kepergian.
Larangan mudik dan perjalanan luar daerah, dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak naiknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 usai libur Lebaran. Pasalnya, kenaikan kasus positif di DIY selalu naik usai libur berdasarkan pengalaman sebelumnya.
"Saya memahami tidak ada yang bisa mengobati kerinduan kepada sanak saudara selain bertatap muka dan berjabat tangan langsung dengan mereka. Namun, kiranya dalam situasi saat ini kita lebih baik menjaga mereka dengan melepas rindu dalam jarak demi mengurangi potensi risiko paparan Covid-19," ujarnya.
Dijelaskan, ada tiga periode libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan mobilitas masyarakat meningkat. Hal ini pun berakibat pada penambahan kasus positif yang kenaikannya cukup signifikan di DIY.
Pada periode pertama terjadi di libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020 lalu. Usai libur panjang ini, Sultan menyebut, terjadi peningkatan kasus positif di DIY sebesar 65,31 persen dan tingkat kematian Covid-19 secara mingguan juga meningkat 42,11 persen.
Kemudian periode kedua, Sultan menjelaskan terjadi usai libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober sampai 1 November 2020. Di periode libur panjang ini terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang mencapai 92,75 persen. "Tingkat kematian mingguan (di periode libur panjang Maulid Nabi) sebesar 108 persen," jelas Sultan.
Sementara, di periode ketiga terjadi pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 lalu. Setidaknya, peningkatan kasus terkonfirmasi positif di periode ketiga libur panjang ini mencapai 82,40 persen dengan tingkat kematian mingguan yang mencapai 170 persen.
"Adanya kenaikan jumlah kasus positif ini lantas membuat DIY melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tingkat mikro," katanya.