Kamis 06 May 2021 22:42 WIB

MUI Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

MUI menilai penyaluran zakat lewat lembaga rezmi kurangi kerumunan

MUI menilai penyaluran zakat lewat lembaga rezmi kurangi kerumunan. Gedung MUI Pusat
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI menilai penyaluran zakat lewat lembaga rezmi kurangi kerumunan. Gedung MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi sehingga ketika proses distribusi ke mustahik (penerima) dapat dipertanggungjawabkan.

"MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya," bunyi tausiyah MUI Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang terbit pada Kamis (6/5).

Baca Juga

Tausiyah MUI dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Amirsyah Tambunan.

MUI menyatakan apabila penyaluran zakat lewat lembaga resmi maka dana yang terhimpun dalam jumlah besar dapat dialokasikan secara proporsional. Selain itu, penyalurannya bisa tersampaikan secara tepat sasaran.

Namun apabila tidak memungkinkan melalui lembaga resmi, masyarakat bisa menyalurkannya secara langsung ke mustahik asal dengan catatan lewat perencanaan yang matang.

"Dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," tulis MUI.

Jelang Idul Fitri, MUI juga menyerukan agar masyarakat berlomba-lomba dalam kebaikan. Karena pada Ramadhan, nilai kebaikan dari setiap aktivitas yang bernilai ibadah menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan lain. 

Bahkan, amal kebaikan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda."Setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin, dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infaq, sedekah dan wakaf," bunyi tausiyah itu.

Dalam Tausiyah itu juga MUI meminta masyarakat tak melakukan mudik lebaran demi memutus rantai penularan Covid-19. MUI tak ingin kasus meledaknya angka penularan dan kematian di India terjadi di Indonesia.

"Tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling," kata dia.

Pun demikian dengan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Idul Fitri di zona hijau dan kuning agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas ruangan, memakai masker, rutin mencuci tangan, hingga tidak berkerumun.

MUI juga mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dalam setiap upaya menekan angka penularan Covid-19. "Mengimbau kepada Pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat," kata dia. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement