Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Lalu dalam bentuk uang tunai senilai Rp 25 ribu per jiwa
Batas waktu zakat fitrah ditunaikan berdasarkan ketetapan hukum,yakni penghujung Ramadhan atau sebelum khatib turun dari mimbar saat Sholat Id. "Berpuasa lalu dikaitkan dengan berzakat, itu artinya selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga menjalin hubungan antarsesama umat serta lingkungan. Karena peduli dengan diri sendiri maka akan melahirkan kepedulian terhadap orang lain," ucap Zainal yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng itu.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam di Kota Palu pada momentum Bulan Suci Ramadhan lebih meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT serta meningkatkan antusiasme menunaikan zakat fitrah.