Jumat 07 May 2021 11:39 WIB

Terminal Kalideres Berangkatkan 22 Orang ke Luar Kota

Sebanyak 22 orang itu ada yang ke Denpasar hingga ke Pekalongan.

Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5). Mereka ada yang ke Denpasar hingga ke Pekalongan.

"Tujuannya itu ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat.

Baca Juga

Ia merinci jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB itu paling banyak tujuan Ponorogo sebanyak sembilan orang, Denpasar (8), Wonosobo (3), Jepara (2) dan Pekalongan (1). Mereka diberangkatkandengan lima bus. Revi menjelaskan paling banyak alasan penumpang tersebut keluar Jakarta pada masa larangan mudik adalah keperluan dinas dan ada keluarga meninggal dunia.

Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah misalnya dari Jakarta selama masa pelarangan mudik. Empat kriteria penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan. Berikut persyaratannya;

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement