Sabtu 08 May 2021 00:26 WIB

BI: Uang Rp 75 Ribu untuk Transaksi bukan Cuma Souvenir

Warga mengeluh tak bisa bayar belanjaan karena keraguan penjual menerima pecahan baru

Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021). BI Sulsel mencatat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) pecahan Rp75 ribu di daerah itu sebulan terakhir bertambah sekitar 630 ribu lembar atau 30 persen dari kuota sebanyak 2,1 juta lembar sehingga transaksi keseluruhan telah mencapai 62 persen sedangkan sisanya sebesar 38 persen atau sekitar 798 ribu lembar diperkirakan habis sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/4/2021). BI Sulsel mencatat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) pecahan Rp75 ribu di daerah itu sebulan terakhir bertambah sekitar 630 ribu lembar atau 30 persen dari kuota sebanyak 2,1 juta lembar sehingga transaksi keseluruhan telah mencapai 62 persen sedangkan sisanya sebesar 38 persen atau sekitar 798 ribu lembar diperkirakan habis sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution menyatakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 atau uang baru pecahan Rp 75.000 merupakan uang sah untuk digunakan transaksi dan bukan cuma sekedar souvenir.

"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI, " kata Suti Masriani di Jambi, Jumat (7/5) menanggapi keraguan sejumlah warga khususnya pelaku usaha dan jasa untuk menerima pembayaran uang baru itu.

Sejumlah warga Jambi, khususnya pelaku usaha perdagangan dan jasa masih ragu menerima uang baru kertas pecahan Rp 75.000 untuk alat transaksi.Ia menyebutkan, Uang Peringatan Kemerdekan ke-75 tahun Republik Indonesia berupa kertas pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya, " kata Suti.

Menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Pada pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Pada momen Idul Fitri 2021, uang pecahan Rp 75.000 bisa dijadikan THR idul fitri. Selain itu bisa dijadikan mahar pernikahan karena terlihat cantik dan khas. 

Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp 75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu. Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp 50.000 atau Rp 100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.

Keraguan penerimaan uang baru juga terjadi di sejumlah mini market di Kota Jambi. Petugas kasirharus membolak balik uang pecahan baru itu sebelum melakukan pencatatan transaksi di mesin pembayaran.

"Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima," kata salah seorang petugas kasir mini market di Kota Baru Jambi.

Salah seorang ibu rumah tangga, Ny Lina bahkan sempat mengeluh tidak bisa membayar belanjaanya karena keraguan penjual menerima yang pecahan baru itu yang sebenarnya telah menjadi alat tukar yang sah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement