Senin 10 May 2021 13:39 WIB

Polisi: Berkerumun Saat Takbiran Melanggar Hukum

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran.

Suasana malam takbiran (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana malam takbiran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Kombes Polisi Hengki.

Karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran. Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling. "Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5).

Hengki menjelaskan, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement