REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) meringkus dua pengedar dengan barang bukti 310 kg sabu di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui membawa barang haram itu dengan dimasukkan ke dalam tabung yang sulit dideteksi aparat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, menyebut tabung itu sebagai "piston". Tabung berwarna silver itu tingginya sekitar 40 sentimeter.
"Barang buktinya cukup menarik karena diletakkan dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak, tanpa menggunakan alat khusus X-Ray, narkoba ini sulit dideteksi," kata Fadil saat rilis kasus ini di Hotel N1, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (11/5).
Fadil menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah. Sebab, barang bukti lainnya ditemukan dalam tupperware. "(Tulisan) besaran jumlah kilogramnya menggunakan abjad arabic dan patut diduga dari Timur Tengah," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial NR dan HA yang sama-sama berdomisili di Jakarta. Saat ditangkap, mereka mengendarai mobil jenis Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD.
Dari mobil yang dikemudikan pelaku, didapatkan barang bukti 310 kg sabu. "Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar dan kalau bisa digunakan oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. Itu yang kita selamatkan," kata dia.
Menurut Fadil, barang bukti 310 kg sabu ini adalah jumlah yang fantastis. "Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Reskrim Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," kata Fadil.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari kecurigaan aparat Satres Narkoba Polres Jakpus sekitar Februari lalu. Mereka diyakini melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat lantas membuntuti kedua pelaku ini. Akhirnya mereka ditangkap di Gunung Sindur.
Para pelaku mengakui bahwa mobil berisi sabu itu dibawa dari hotel N1, tempat konferensi pers kasus ini diselenggarakan. Fadil pun menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki jaringan para pengedar ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakpus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 agar 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider lebuh Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," kata Yusri pada kesempatan sama.