Kamis 13 May 2021 17:21 WIB

Arus Balik, Pemudik dari Sumatra Wajib Punya Surat Negatif

Pelaku perjalanan haruslah mereka yang sehat dan memiliki dokumen perjalanan yang sah

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kepolisian memeriksa identitas dari pengendara motor yang akan menuju Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Kamis (6/5) dini hari. Sebanyak 2.500 personel gabungan disiapkan di 19 titik penyekatan di pintu keluar dan masuk Banten selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kepolisian memeriksa identitas dari pengendara motor yang akan menuju Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, Kamis (6/5) dini hari. Sebanyak 2.500 personel gabungan disiapkan di 19 titik penyekatan di pintu keluar dan masuk Banten selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menyusun aturan tambahan untuk memperketat syarat perjalanan saat arus balik Lebaran hingga 24 Mei nanti. Aturan tambahan ini menyasar para pemudik yang kembali ke Pulau Jawa dari kampung halamannya di Sumatra. Pemudik dari Sumatra mendapat sorotan karena tren kasus positif Covid-19 dan angka kematian yang terus menanjak signifikan di wilayah tersebut dalam 1,5 bulan terakhir. 

"Jadi dapat dikatakan, kasus di Jawa cenderung turun pada kasus nasional, dan Sumatra cenderung naik dalam beberapa waktu terakhir. Karena ada ekskalasi di hampir di semua provinsi di Sumatra, maka Satgas meminta kepada semua gubernur untuk ambil tindakan cegah peningkatan kasus," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (13/5) sore. 

Aturan tambahan ini, ujar Wiku, akan dituangkan dalam Surat Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 46/05 tahun 2021 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idul Fitri. Dalam surat ini, pemda di seluruh provinsi di Sumatra wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen PCR, swab antigen, atau genose pada setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik Lebaran.

Seperti apa pengetatannya? Begini penjelasannya. Masyarakat perlu ingat bahwa SE Satgas nomor 12 dan 13 tentang perjalanan masyarakat masih berlaku sampai saat ini, yakni perjalanan mudik dilarang dari 6-17 Mei 2021. Jika pun memang ada perjalanan mendesak, maka surat bebas Covid-19 diperlukan dengan masa berlaku 3x24 jam.

Sementara untuk periode 18-24 Mei 2021, pemerintah mengetatkan syaratnya dengan dokumen bebas Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam. Nah, nantinya selama arus balik, petugas di lapangan akan dengan tegas meminta seluruh pelaku perjalanan memutar balik apabila tidak sanggup menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

"Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu tunjukkan dokumen perjalanan yakni surat negatif dan surat izin perjalanan, di setiap titik pengecekan, wajib putar balik agar yang pergi benar-benar yang sehat," kata Wiku. 

Demi memfasilitas masyarakat untuk mengakses testing Covid-19 dan agar memperbaiki kualitas screening, maka pemerintah akan menambah mekanisme testing dengan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni di Lampung. Seluruh pelaku perjalanan yang hendak menyeberang ke Jawa hukumnya wajib memiliki surat bebas Covid-19. 

"Satgas daerah Lampung ditunjuk bentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan diwakili Dannrem setempat. Satgas akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Jawa apabila tidak memenuhi syarat," kata Wiku. 

Kebijakan ini dibuat, ujar Wiku, demi menyaring pelaku perjalanan yang hendal kembali ke Jawa. Dengan adanya tren lonjakan kasus di Pulau Sumatra, pemerintah tidak ingin kondisi tersebut merembet ke Jawa. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement