Kamis 13 May 2021 21:41 WIB

Pandemi Pengaruhi Kewajiban Iuran Peserta JKN-KIS Manado

Tunggakan peserta JKN-KIS mencapai Rp 10 miliar.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 November 2020 akan mulai melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data tidak lengkap dan bermasalah, selanjutnya akan diaktifkan kembali apabila menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 November 2020 akan mulai melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data tidak lengkap dan bermasalah, selanjutnya akan diaktifkan kembali apabila menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- BPJS Kesehatan Cabang Manado, Provinsi Sulawesi Utara mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini ikut memengaruhi kewajiban peserta JKN-KIS membayar iuran. Tunggakan peserta JKN-KIS mencapai Rp 10 miliar.

"Sampai dengan April, tunggakan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di BPJS Kesehatan Cabang Manado mencapai Rp 10 miliar," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manadodr Merita Rondonuwu di Manado, Kamis (13/5).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado membawahi wilayah di enam kabupaten dan kota. Adapun, tunggakan tersebut berasal dari 111.874 jiwa, dari total peserta mandiri lebih dari 200 ribu jiwa.

"Total saat ini peserta JKN-KIS di enam wilayah kabupaten dan kota sebanyak 1,2 juta jiwa," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, kepatuhan membayar iuran masih baik, walaupun berbagai langkah harus diupayakan untuk mendorong peserta termotivasi membayar kewajiban iurannya ."Ada yang namanya kader JKN. Nah, mereka yang turun ke lapangan dan menyapa langsung peserta mandiri, menanyakan langsung keluhan sehingga mereka menunggak," ujarnya.

Selain mengunjungi langsung peserta mandiri (kelas III), kader JKN juga mengunjungi peserta menunggak kelas II dan kelas I. "Mungkin di situasi pandemi COVID-19 saat ini, peserta mandiri kesulitan untuk membayar iuran. Mereka kita dorong untuk Dinas Sosial kabupaten dan kota bermohon untuk dijamin pemda," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia, BPJS Kesehatan juga membangun relasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar sebisa mungkin peserta mandiri yang menunggak menjadi tanggungan yang bisa dibiayai oleh APBD. "Kami dekati pemda apabila memiliki anggaran lebih agar mereka (peserta mandiri) bisa dijamin APBD," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement