Jumat 14 May 2021 14:26 WIB

Pemkab Bogor Tambah Lima Posko Penyekatan Libur Lebaran

Lima posko baru ditempatkan di sejumlah titik menuju tempat wisata Kabupaten Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor) selain plat tersebut diputar balik petugas sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di area wisata
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor) selain plat tersebut diputar balik petugas sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di area wisata

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menambah posko penyekatan pada libur lebaran tahun ini. Sembilan posko penyekatan arus mudik lebaran yang sudah ada dinilai belum cukup mencegah datangnya wisatawan hendak berlibur di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan lima posko baru yang akan didirikan. Seluruhnya terletak di sejumlah titik menuju tempat wisata.

"Selain posko penyekatan mudik lebaran, kami juga akan mendirikan posko penyekatan libur lebaran untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan ke Kabupaten Bogor," katanya, Jumat (14/5).

Harun menuturkan, rencananya lima posko tersebut akan didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Khususnya di ruas jalan menuju lokasi wisata di Kabupaten Bogor.

"Seperti pos penyekatan libur lebaran di kawasan Sirkuit Sentul dan di kawasan Belanova. Dua pos penyekatan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Puncak Kabupaten Bogor," ujarnya.

Terpisah, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur, lokasi wisata hanya dibuka untuk masyarakat lokal. Artinya, hanya warga Kabupaten Bogor yang boleh berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Bogor.

"Misalnya, Puncak Kabupaten Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kabupaten Bogor saja. Di luar warga Kabupaten Bogor tidak boleh berkunjung," ucapnya.

Dibukanya sektor wisata pada lebaran ini, dikatakan Ade Yasin, berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur. Dimana pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.

Ade Yasin juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak berlibur, agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen, dan surat keterangan selesai vaksin sesuai dengan anjuran pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement