REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dari sekitar 1.600 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bekasi, ada 648 orang yang mendapatkan remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, ada empat orang diantaranya yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hari pertama lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Bekasi, Hensah, kepada wartawan.
Adapun, persyaratan remisi ada dua, yakni subtansi dan administrasi. Syarat subtansi yakni narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukum di lapas.
Selanjutnya syarat administrasi, narapidana yang bersangkutan menjalani minimal enam bulan di lapas, kemudian syarat lainnya terpenuhi. "Seperti contohnya, yang bersangkutan kalau memang dia terkena PP 99 narapidana khusus itu harus mendapatkan Surat keterangan justice kolaborator," terangnya.
"Ada juga persyaratan-persyaratan lainnya yang memang secara umum berlaku," tambahnya.
Adapun, untuk remisi khusus di hari raya itu minimal 15 hari dan maksimal dua bulan. Mengingat situasi masih pandemi, pihak lapas juga tidak memperbolehkan kunjungan keluarga. Sehingga para keluarga hanya bisa mengunjungi via online berupa video call.
"Jadi upaya kita, agar mereka tetap melakukan komunikasi dengan keluarga kita sediakan kunjungan online berupa komunikasi online dan juga video call," tutur dia.
"Karena jumlahnya cukup banyak yang melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, kita tambahkan menggunakan handphone petugas. Karena memang fasilitas masih minim di lapas sendiri," terangnya.