Selasa 09 Apr 2024 14:24 WIB

Kemenkumham: 158.343 Napi Terima Remisi Idul Fitri Tahun Ini

Ada 977 orang yang mendapat remisi khusus langsung bebas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana yang beragama Islam. RK tersebut bertepatan dengan momen Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kemenkumham mendata sebanyak 158.343 narapidana menerima RK. Adapun rinciannya sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

 

"Besaran RK Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan pers pada Selasa (9/4/2024). 

 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. 

 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang. Dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. 

 

"Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 81.204.495.000," ujar Yasonna. 

 

Yasonna menjelaskan remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

 

"Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yasonna.

 

Diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement