REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mengungkapkan sebanyak 26 narapidana beragama Konghucu mendapat Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli dalam perayaaan Imlek 2023 yang jatuh pada Ahad (22/1/2023). Bahkan, satu orang di antaranya mendapat RK II (langsung bebas) setelah memperoleh Remisi satu bulan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya pada Ahad (22/1/2023).
Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak tiga narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000.